jalan kolektor primer. Lebar badan jalan ini mencapai 7 m. jalan kolektor primer

 
 Lebar badan jalan ini mencapai 7 mjalan kolektor primer  berkala dan dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan

430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer –1 (JKP-1), terdapat Downgrade Jalan Nasional, menjadi :-Jalan Provinsi sepanjang + 44,15 km-Jalan Kota sepanjang + 35,37 Km (Kota. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) Dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) Republik Indonesia . Ditetapkan pada tanggal 28 April 2022 Jenis: Keputusan Menteri. b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antaribukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antardesa; 3. 2. Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibu kotaMerah : Jalan Arteri Sekunder Hijau : Jalan Kolektor Primer Biru : Jalan Lokal Gambar 5. Kata kunci: Jaringan jalan, jalan primer, rencana. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 2) Lebar badan jalan minimal 7 meter. 3 Daftar Rencana dan Fungsi Jaringan Jalan Kolektor Primer di Kota Medan No Rencana dan Fungsi Jaringan Jalan Lebar Jalan GSB Keterangan C Jalan Kolektor Primer 1 Jln. 696 meter jalanan di provinsi. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh jalan kolektor primer diantaranya adalah: a) Kecepatan rencana jalan > 40 km/jam b) Lebar badan jalan > 7 m 3. Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 2. (4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap. Arteri Sekunder, jalan ini didesain untuk kecepatan paling lambat adalah 30 km per jam, lebar badan jalan minimal 11 meter. (2) Jalan Kolektor Primer mempunyai kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Dalam hal ruang milik jalan tidak cukup luas, lebar ruang pengawasan jalan ditentukan dari tepi badan jalan paling sedikit dengan ukuran sebagai berikut: jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; jalan. PENETAPAN RUAS JALAN DALAM JARINGAN JALAN PRIMER -MENURUT FUNGSINYA SEBAGAI JALAN ARTERI PRIMER DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER-1 [MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT, Menimbang Mengingat ‘bahwa untuk melaksanakan. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara. Spesifikasi yang dimaksud dalam standar ini meliputi fungsi, jenis, dimensi, pemasangan,. Jalan Kolektor Sekunder, tidak kurang dari 10 (sepuluh) Berikut ini adalah daftar jalan di Kota Surakarta klasifikasi jalan di Indonesia. Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi; K-4 b. 056. Mengacu pada RTRW Kota Semarang Jalan Dr. 180. Jalan Kolektor Sekunder, tidak kurang dari 12. Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata. Sekda Tuban Budi Wiyana membenarkan seluruh proyek strategis nasional yang sudah diatur dalam Perpres 80/2019. 68 Kota Bandung IV JALAN KOLEKTOR SKUNDER 1 . 51 Nasional 3 . d. Sistem jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. Kolektor Primer, jalan ini didesain untuk kecepatan kendaraan paling lambat adalah 40 km per jam, lebar badan jalan minimal 9 meter. Klasifikasi jalan berdasarkan fungsi terdiri dari empat kelompok yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan. Komodor Laut Yos Sudarso 3 Jln. Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua. Created Date: 8/23/2017 2:57:02 PMSistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional, yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. 3 Jalan Kolektor Primer Jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan atau melayani kedua koya jenjang kedua atau kota jenjang satu kota jenjang ke tiga (R Dasutma. provinsi kalimantan tengah a. Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR. Tabel 2. 13. berdasarkan status jalan dibagi menurut kewenangan pembinaannya, yaitu: 1. Jalan kolektor primer mengubungkan secara berdaya guna antara kegiatan nasional dengan kegiatan wilayah. Jalan Provinsi Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. a. 4. Jaringan jalan kolektor primer memiliki ciri-ciri penggunaan intensitas tinggi, tetapi tidak melampaui intensitas jalan arteri primer, digunakan untuk lalu lintas angkutan . Pengelompokan JALAN UMUM menurut Status Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Jalan Provinsi. 2) Lebar badan jalan > 9,0 m. Jaringan jalan kolektor primer menghubungkan antar PKW maupun antara PKW dengan PKL. 988. Jalan Jogja – Nanggulan. Juniardi, (2006), Sistem jaringan jalan terdiri dari dua komponen yaitu simpangan dan ruas. (4) Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan tertentu harus tetap memenuhi ketentuan 4). Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam. Jalan Nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. a. Akhmad Zurfain Kota Kolektor Primer 12 2,41 Jembatan Sungai Bekasi ‐ Simpang Jalan Kemuning Raya Lintas/Lintas Jl. Terdapat 2 jenis jalan kolektor dengan minimal lebar jalan sama yaitu 9 meter. Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 7 meter, e. Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Jalan Kolektor. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter; b. 5. Yani 5. Ruang Milik. 6 Institut Teknologi Nasional. Surya Sumantri memiliki fungsi sebagai jalan Kolektor Primer. Menurut PP No. /kota/desa kelas jalan (uu 14/1992 lalu-lintas : i, ii, iii-a, iii-b, iii-c kelas jalan (uu 38/2004 jalan) =Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3; dan. Jalan. (1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. 3. Kolonel Sugiyono Arteri primer Pemukiman & Pertanian. jalan lokal primer. • Jalan masuk dibatasi, direncanakan. klasifikasi jalan dari status jalan dibagi menurut kewenangan pembinaannya, yaitu sesuai yang tertera dibawah ini : 1. Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Lantas apa itu jalan kolektor primer? Jalan ini menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. 6 jalan kolektor primer jalan yang menghubungkan secara efisien antar pusat kegiatan wilayah atau menghubungkan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. 34 Tahun 2006 tentang jalan) Persyaratan desain teknis yang disusun pada jalan ini adalah : - Kecepatan yang di desain paling rendah 40 km/jam, Merah : Jalan Arteri Sekunder Hijau : Jalan Kolektor Primer Biru : Jalan Lokal Gambar 5. Dengan lebar jalan minimal 9 meter, kendaraan dapat melalui jalan ini dengan kecepatan di atas 40 km/jam. 5. Jembatan ≥ 100 m ke arah hulu dan hilir. a. Realibility (R) = 80 %Barat, Kabupaten Tanggamus yang memiliki fungsi jalan kolektor primer-3; Gambar. Dimensi jaringan jalan pada kawasan ini menunjukan tingkat berjenjang sesuai dengan fungsi jalan. L Ketua Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung II. c…Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota. Didesain berdasarkan berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km per jam dengan lebar badan jalan minimal 9. Lebar badan jalan kolektor primer tidak kurang dari 7 meter. 4. Diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan. Berbeda dengan jalan nasional yang memiliki marka kuning, pada jalan provinsi, warna marka jalan berwarna putih. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak boleh lebih pendek dari 400 meter. Jalan Sekunder (Kolektor) Jalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga. Jalan lokal sunting sunting sumber. 3. klasifikasi jalan berdasarkan status jalan dibagi menurut kewenangan pembinaannya,yaitu : 1. Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan kota jenjangC. Jalan berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun kecamatan. Jalan Kolektor Primer Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan kota jenjang kedua dengan kota jenjang kedua atau kota jenjang kedua dengan kota jenjang ketiga. Jalan lokal primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam. Jalan Kolektor Sekunder adalah Jalan yang menghubungkantentang Jalan Penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya dilakukan secara. 34 Tahun 2006 tentang jalan) Persyaratan desain teknis yang disusun pada jalan ini adalah : - Kecepatan yang di desain paling rendah 40 km/jam, - Desain lebar badan jalan paling rendah 9 m,. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1;Jaringan jalan di wilayah Kabupaten Grobogan yang direncanakan sebagai sistem dan fungsi jalan kolektor primer adalah : Ruas jalan yang menghubungkan Semarang – Jawa Timur yang melewati Karangawen – Tegowanu – Gubug – Godong – Penawangan – Purwodadi – Tawangharjo – Purwosari – Ngaringan, ke arah Blora, dan. Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam. (3) Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masih tetap terpenuhi. Klasifikasi menurut kelas jalan berkaitan dengan kemampuan jalan untuk menerima beban lalu lintas dinyatakan dalam muatan sumbu terberat (MST). Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal. 6). (2) Jalan kolektor primer mempunyai kapasitas yang lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan Provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/ kota, atauMenetapkan ruas jalan arteri primer dan jalan kolektor primer-1 bukan jalan tol sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan jalan arteri primer jalan tol sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 5 Biro Hukum Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, JL. Jalan kolektor primer dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 km/jam. Jalan Provinsi; Jalan provinsi adalah jalan kolektor yang ada dalam sistem jalan primer. 2. Menurut pereturan daerah No. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota. M. 8. Jalan merupakan tempat yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Jalan Arteri Sekunder (JAS) adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, antar kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. jalan kolektor sekunder 5 (l ima) meter; g. 6 Jl. Asia Afrika 1. Jalan Kolektor Primer d. Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. Jalan kolektor sekunder Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder. Jalan primer adalah jenis jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu. Kendaraan angkutan barang berat tidak. Jalan Lokal Primer yang selanjutnya disingkat JLP adalah yang menghubungkan secara berdaya guna pusatDijelaskan, Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. 3 kilometer dengan lebar jalan 14 meter. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. • Jalan local primer • Jalan sekunder lain, selain yang dimaksud jalan Nasional dan jalan Provinsi. 00 3 <6. Jalan kolektor primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter. 2. Analisis ini terdiri dari analisis kapasitas persimpangan, panjang antrian, angka henti dan tundaan. Ruas jalan nasional ditentukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR. Jalan kolektor primer; Jalan kolektor sekunder Halaman ini terakhir diubah pada 11 Desember 2022, pukul 06. penelitian merupakan ruas jalan mulai dari simpang patung Ngurah Rai sampai simpang Universitas Udayana. Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol . 3 Nilai Konversi KendaraanJalan kolektor – ruas jalan selebar lebih dari 7 meter untuk dilewati kendaraan dengan jarak tempuh sedang dan berjalan di kecepatan lebih dari 40 km/jam. c. Jalan kolektor primer menghubungkan2 Jalan Arteri Sekunder b. Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasarJalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Adapun jalan kolektor dibagi dua, yakni: • Jalan kolektor primer adalah jalan kolektor dalam skala wilayah yang memiliki lebar jalan 9 meter dengan kecepatan kendaraan paling rendah 40 km/jam. • Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. lebar badan jalan >6 m. provinsi sumatera utara 20. Adapun penjelasan mengenai variabel di. Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Jl. jalan kolektor primer. Karakteristik jalan kolektor primer adalah sebagai berikut : Jalan kolektor primer dalam kota merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota. Jenis Jalan di Sekeliling Tapak Sumber: Dokumentasi Pribadi Pencapaian Menuju Tapak Pencapaian ke lokasi tapak dapat dicapai menggunakan kendaraan umum sebagai berikut: Melalui Jl. Jaringan Jalan (Primer atau Sekunder) b. Jalan kolektor primer melalui atau menuju kawasan primer atau jalan arteri primer. Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 83/KPTS/Db/2023 Tim Penyusun Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol. Sudirman 6. – Untuk Jalan Kolektor Primer tidak kurang dari 15 meter. Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan kedalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. provinsi kalimantan timur a. Melansir dari akun Instagram Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR pada Senin (23/5/2022), berikut adalah jarak Garis Sempadan Jalan: Jalan kolektor primer kurang dari 10 meter dari tepi luar Rumija. Jalan Provinsi yaitu jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter. JALAN ARTERI PRIMER 1 . Ahmad Yani Angkot Antapani – CiroyomBahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 60 dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1. jumlah jalan dibatasi. Sesuai PP No 34 Tahun 2006 Pasal 26, jalan nasional terdiri dari jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. Jalan Lokal (2) Ruas jalan lokal meliputi seluruh ruas jalan masuk perumahan. Jalan Kolektor Sekunder e. Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Keputusan Menteri tersebut menggantikan Keputusan Menteri PUPR No. Jl. kecepatan rencana >20 km/jam. Marelan Raya/Pahlawan 26 10 Jalan Rahmad Budin – Jln. 00. Suyono, Jl. 3. Status jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan daerah dan jalan desa. (2) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer dan kolektor sekunder. Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Dikutip dari situs resmi Auto2000, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan dibagi berdasarkan jenis dan fungsinya. 039 64 039 K Tiong Ohang - Jalan Poros Mahakam Ulu / Long Apari JALAN KOLEKTOR PRIMER-4 15,159 Panjang Ruas Jalan 100,46. SEBAGAI JALAN ARTERI PRIMER (JAP) DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER (JKP-1) PETA JARINGAN JALAN ARTERI PRIMER (JAP) DAN JALAN KOLEKTOR PRIMER-1 (JKP-1) DI INDONESIA. Jalan Propinsi Merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar Bangunan di tepi jalan arteri primer 11 (sebelas) meter dan arteri sekunder 12 (dua belas) meter; 2. jalan dilingkungan perkotaan terbagi dalam jaringan jalan primer dan jalan skunder. Jalan Arteri Primer (JAP) Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. (Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012) 4. Jalan kolektor sekunder Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. • Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor primer dibatasi secara efisien. 2. Jalan kolektor, yaitu jalan yang melayani angkutan pengumpul dan pembagi dengan ciri-ciri merupakan perjalanan jarak dekat, dengan kecepatan rata-rata rendah dan jumlah masuk dibatasi. /Kota. PENETAPAN FUNGSI JALAN KOLEKTOR 2 DAN JALAN KOLEKTOR 3 DALAM SISTEM JARINGAN JALAN PRIMER GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang: a. Jakarta Selatan 12110. 1. Jarak antarbukaan dari jalur samping ke jalan arteri primer dibatasi sekurang–kurangnya 1 (satu) kilometer dan pada jalan arteri sekunder sekurang-kurangnya 0,5 (nol koma lima) kilometer; b. Jalan Strategis Provinsi.